Peran Baru Pengawas Sekolah
Blog Amin Herwansyah | 27 Agustus 2023
Penyampaian Salinan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan nomor 4831/B/HK.03.01/2023 tentang Peran Pengawas Sekolah dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar pada Satuan Pendidikan.
Pada Pasal 1 ayat 1 bahwa Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan fungsi pengawasan dengan melakukan kegiatan pendampingan dalam peningkatan kualitas pembelajaran pada Satuan Pendidikan.
Kegiatan pendampingan sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan prinsip: a. profesional; b. terencana dan strategis; c. bertahap dan mandiri; d. kolaborasi; e. asimetris; f. kesetaraan; dan g. berbasis evaluasi.
Kegiatan pendampingan bertujuan untuk: a. menciptakan budaya kolaborasi dengan Kepala Sekolah, warga Satuan Pendidikan, dan masyarakat secara berkelanjutan dalam mengembangkan program pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik; b. mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif; c. membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga Satuan Pendidikan dan pengelolaan program Satuan Pendidikan; dan d. meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik.
Unduh :
1.Perdirjen nomor 4831/B/HK.03.01/2023 Peran Pengawas Sekolah dalam Implementasi Kebijakan Kurikulum Merdeka (UNDUH)
2.Juknis Operasional Siklus Pendampingan Pengawas Sekolah (UNDUH)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar