aminherwansyah

Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan

Blog Amin Herwansyah | 11 September 2023

Peraturan Mendikbudristek RI Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. 

Kekerasan seksual adalah merupakan setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat, penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dan/atau pekerjaan dengan aman dan optimal.

Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada Pasal 10 ayat 2 berupa: 

a. penyampaian ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban; 

b. perbuatan memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja; 

c. penyampaian ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada Korban; 

d. perbuatan menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau membuat Korban merasa tidak nyaman; e. pengiriman pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban; 

f. perbuatan mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual; 

g. perbuatan mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual; 

h. penyebaran informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual; 

i. perbuatan mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi; 

j. perbuatan membujuk, menjanjikan, atau menawarkan sesuatu Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual; 

k. pemberian hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual; 

l. perbuatan menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban; 

m. perbuatan membuka pakaian Korban; 

n. pemaksaan terhadap Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual; 

o. praktik budaya komunitas Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual; 

p. percobaan perkosaan walaupun penetrasi tidak terjadi; 

q. perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin; 

r. pemaksaan atau perbuatan memperdayai Korban untuk melakukan aborsi; 

s. pemaksaan atau perbuatan memperdayai Korban untuk hamil; 

t. pembiaran terjadinya Kekerasan seksual dengan sengaja; 

u. pemaksaan sterilisasi;

v. penyiksaan seksual;

w. eksploitasi seksual;

x. perbudakan seksual; 

y. tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual; dan/atau 

z. perbuatan lain yang dinyatakan sebagai Kekerasan seksual dalam ketentuan peraturan perundangundangan.

Download Permen : Download

Tidak ada komentar:

Posting Komentar