Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan
Peraturan Mendikbudristek RI Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Kekerasan seksual adalah merupakan setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat, penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dan/atau pekerjaan dengan aman dan optimal.
Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada Pasal 10 ayat 2 berupa:
a. penyampaian ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban;
b. perbuatan memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja;
c. penyampaian ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada Korban;
d. perbuatan menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau membuat Korban merasa tidak nyaman; e. pengiriman pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban;
f. perbuatan mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual;
g. perbuatan mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual;
h. penyebaran informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual;
i. perbuatan mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;
j. perbuatan membujuk, menjanjikan, atau menawarkan sesuatu Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;
k. pemberian hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;
l. perbuatan menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban;
m. perbuatan membuka pakaian Korban;
n. pemaksaan terhadap Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;
o. praktik budaya komunitas Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual;
p. percobaan perkosaan walaupun penetrasi tidak terjadi;
q. perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;
r. pemaksaan atau perbuatan memperdayai Korban untuk melakukan aborsi;
s. pemaksaan atau perbuatan memperdayai Korban untuk hamil;
t. pembiaran terjadinya Kekerasan seksual dengan sengaja;
u. pemaksaan sterilisasi;
v. penyiksaan seksual;
w. eksploitasi seksual;
x. perbudakan seksual;
y. tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual; dan/atau
z. perbuatan lain yang dinyatakan sebagai Kekerasan seksual dalam ketentuan peraturan perundangundangan.
Download Permen : Download
Tidak ada komentar:
Posting Komentar