aminherwansyah

Apa itu Koordinator Pengawas ?

Blog Amin Herwansyah | 24 Januari 2024
Dokpri Kantor Cabang Pendidikan Wilayah V

Koordinator Pengawas (KORWAS) Sekolah adalah Pengawas Sekolah yang dipilih oleh  Pengawas Sekolah semua jenis dan jenjang pendidikan di lingkungan dinas pendidikan, yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Dina Pendidikan.

Tugas dan wewenang Koordinator Pengawas , inti dari tugas seorang Koordinator Pengawas Sekolah  yaitu melakukan pengaturan tugas Pengawas Sekolah dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan Pengawas Sekolah. Tugas mengatur menunjuk pada aktivitas agar para pengawas sekolah dapat melaksanakan tugasnya secara tertib dan rapi, sedangkan tugas mengkoordinasikan menunjuk pada kegiatan untuk mensinkronkan dan mengintegrasikan seluruh kegiatan Pengawas Sekolah agar tidak tumpang tindih dan saling bertentangan.

Permendikbud No. 143 Tahun 2014 telah mengisyaratkan bahwa syarat menjadi Koordinator Pengawas Sekolah adalah memiliki sikap, pengetahuan, keterampilan dalam manajemen sekolah dan kepemimpinan bidang pendidikan serta menguasai Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Dengan terpenuhinya persyaratan di atas, khususnya berkaitan dengan persyaratan tentang kemampuan manajemen dan kepemimpinan bidang pendidikan, diharapkan segala upaya untuk mengatur dan mengkoordinasikan tugas dan kegiatan pengawas sekolah dapat berjalan optimal, sehingga pada gilirannya kegiatan pengawasan pendidikanpun dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap upaya peningkatan mutu pendidikan di sekolah dan daerahnya masing-masing.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar