aminherwansyah

Komponen dalam Instrumen Akreditasi 2024

Blog Amin Herwansyah | 7 Agustus 2024

Ada 4 komponen, 16 butir dan 59 indikator kinerja yang di nilai.

Komponen 1. Kinerja Pendidik dalam Proses Pembelajaran

Komponen ini menjadi bagian dari instrumen akreditasi karena tugas utama satuan pendidikan adalah memastikan peserta didiknya mendapatkan pendidikan yang terbaik. Peserta didik mendapatkan pendidikan yang terbaik saat pendidik mampu membangun kompetensi dan karakter yang peserta didik perlukan melalui proses pembelajaran yang efektif dan menyenangkan, melalui interaksi aktif dan empatik, serta memperhatikan kebutuhan belajar peserta didik. Dengan mengukur kapasitas pendidik dalam memfasilitasi pembelajaran, maka Badan Akreditasi Nasional sudah berperan dalam mendorong satuan pendidikan untuk terus meningkatkan kompetensi pendidiknya. 

Secara umum, kinerja yang diukur adalah: 

  1. Kinerja pendidik dalam menghadirkan proses belajar yang sarat dengan interaksi positif antara pendidik dan anak didiknya. Interaksi ini salah satu faktor penentu apakah anak didik akan memaknai satuan pendidikan/madrasah sebagai rumah kedua, atau sebagai lingkungan yang penuh beban. 
  2. Kinerja pendidik dalam menghadirkan suasana belajar yang memberi rasa aman bagi peserta didik. Kondisi ini bisa teramati melalui cara yang dipilih pendidik untuk mencapai keteraturan suasana belajar serta dalam mencapai tujuan pembelajaran 
  3. Kinerja pendidik dalam mengelola pembelajaran secara efektif, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan asesmen.
  4. Kinerja pendidik satuan pendidikan dalam membangun kompetensi, dan karakter yang menjadi bekal anak didik untuk menjadi pribadi yang utuh.
Komponen 2. Kepemimpinan Kepala Satuan Pendidikan dalam Pengelolaan Satuan Pendidikan

Kepemimpinan kepala satuan pendidikan dalam pengelolaan satuan pendidikan, atau sering kita pahami sebagai instructional leadership, merupakan kunci hadirnya tata kelola satuan pendidikan yang baik, dan akan berdampak pada peningkatan layanan berkelanjutan. Dengan mengukur kinerja kepala satuan pendidikan, maka Badan Akreditasi Nasional turut mendukung penguatan peran kepala satuan pendidikan sebagai pemimpin pembelajaran. 

Secara umum, kinerja kepemimpinan yang diukur adalah: 

  1. Kepemimpinan yang menghadirkan pendidik dan tenaga kependidikan yang gemar belajar, berefleksi dan berkolaborasi dalam rangka peningkatan kualitas pembelajaran. Kondisi inilah yang memastikan peserta didik mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik. 
  2. Komitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanannya.  Penghargaan tidak lagi hanya diberikan pada mereka yang sekedar memiliki sumber daya yang unggul, namun pada kepala satuan pendidikan yang mampu memimpin proses perbaikan layanan berkelanjutan berbasis data dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
  3. Pemanfaatan anggaran yang sesuai dengan fokus perbaikan layanan yang sudah direncanakan. Dengan menjaga agar rencana anggaran disusun berdasarkan perencanaan yang disepakati, maka anggaran akan lebih maksimal digunakan untuk hal yang paling berdampak pada peserta didik.
  4. Pengelolaan sarana prasarana secara optimal untuk kebutuhan pembelajaran karena mencerminkan kesadaran bahwa fungsi sarana prasarana adalah sebagai pendukung pembelajaran, dan bukan sebagai fokus utama.
  5. Pengelolaan kurikulum satuan pendidikan (KSP). KSP adalah rujukan kunci yang menentukan suasana dan proses belajar untuk satu tahun ajaran depan. KSP juga akan memandu pendidik dan tenaga kependidikan dalam memastikan kegiatan pembelajaran pada tahun ajaran depan, serta iklim lingkungan belajar, turut mendukung fokus perbaikan layanan.
Komponen 3. Iklim Lingkungan Belajar .

Peran satuan pendidikan adalah mendampingi peserta didik, dan salah satu cara dalam mendampingi peserta didik yang langsung dirasakan oleh mereka adalah melalui pengkondisian iklim lingkungan belajar. Dengan mengukur iklim lingkungan belajar, maka Badan Akreditasi Nasional sudah memastikan setiap peserta didik berada di dalam lingkungan yang memungkinkan mereka mendapatkan hasil optimal dari proses belajar. 

Kinerja yang diukur adalah suasana lingkungan belajar yang: 

  1. Berkebinekaan.  Lingkungan belajar yang demikian mencerminkan kinerja penyelenggara layanan dalam menjaga anak didiknya dari paparan contoh-contoh perilaku intoleransi saat berada di lingkungan belajar.
  2. Inklusif. mencerminkan kinerja satdik dalam memenuhi setiap hak anak didiknya, tanpa terkecuali anak dengan kebutuhan yang memerlukan dukungan lebih.
  3. Aman secara psikis. Seluruh warga satuan pendidikan merasa aman untuk berkegiatan di lingkungan belajar. Aman dari perundungan hukuman fisik, dan kekerasan seksual.
  4. Menjaga keselamatan. Seluruh warga satuan pendidikan terjaga keselamatannya saat berkegiatan di lingkungan belajar 
  5. Sehat. Lingkungan belajar yang menghargai, menjaga dan membangun kesehatan fisik dan mental dari warga satuan pendidikan.
Komponen 4. Kompetensi Hasil Pembelajaran Lulusan dan/atau Peserta Didik 

Untuk mengukur hasil kinerja satuan pendidikan dalam menghadirkan hasil pembelajaran yang diinginkan, instrumen akreditasi menggunakan data dari instrumen yang dirujuk di dalam Evaluasi Sistem Pendidikan (selanjutnya disebut ESP). ESP adalah evaluasi terhadap layanan pendidikan, kinerja satuan pendidikan, dan program pendidikan pada pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, maupun pendidikan menengah dalam rangka pemenuhan standar nasional pendidikan sebagai proses pengendalian, penjaminan, penetapan, dan peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan (Permendikbudristek No 9 Tahun 2022).  Bentuk ESP ini adalah (1) Asesmen Nasional (AN) yang terdiri atas Asesmen Kompetensi Minimum, Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar; serta (2) Analisis data terhadap satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan pemerintah daerah.

Hasil Evaluasi tersebut menjadi dasar untuk menetapkan profil pendidikan yang diwujudkan dalam bentuk laporan komprehensif mengenai layanan pendidikan yang digunakan sebagai landasan peningkatan mutu layanan pendidikan dan penetapan Rapor Pendidikan (PP Nomor 57 Tahun 2021). Pemanfaatan hasil evaluasi akan digunakan dalam akreditasi untuk penyelenggara layanan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. 

Bagi Sekolah Menengah Kejuruan dan Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK), Sekolah Luar Biasa (SLB) dan satuan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan kesetaraan, instrumen akreditasi juga akan memotret kompetensi lulusan/peserta didik. Untuk SMK/MAK, akreditasi akan melihat kebekerjaan mereka; untuk SLB, akreditasi akan melihat kemandirian mereka; dan untuk program pendidikan kesetaraan, akreditasi akan melihat kebermanfaatan peserta didik/lulusan sebagai hasil dari proses belajar yang mereka terima. 

Bagi penyelenggara layanan PAUD, tidak ada penilaian terhadap kompetensi dan capaian perkembangan peserta didik, mengingat tanggung jawab agar anak bertumbuh kembang optimal, ada pada satuan PAUD, keluarga, dan masyarakat (sesuai PP No 57 tahun 2021).

Sumber dari Panduan Akreditasi 2024



Tidak ada komentar:

Posting Komentar