aminherwansyah

Sebaran Indikator dan Butir pada Komponen Dua Akreditasi 2024

Blog Amin Herwansyah | 11 Oktober 2024

Sebaran Indikator dan Butir pada Komponen Dua Akreditasi 2024.

Sebaran Indikator dan Butir pada Komponen Akreditasi 2024, terdapat 4 komponen, 16 butir dan 59 indikator yang akan dinilai oleh asesor. Kita lanjutkan ke komponen dua, silahkan baca sebelumnya Sebaran Indikator dan Butir pada Komponen satu Akreditasi 2024.

Komponen 2. Kepemimpinan kepala satuan pendidikan dalam pengelolaan satuan pendidikan

  • Butir 5. Kepala satuan pendidikan menerapkan budaya refleksi untuk perbaikan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, serta evaluasi kinerja untuk rencana pengembangan profesional bagi pendidik dan tenaga kependidikan.
  1. memberi waktu dan kesempatan bagi guru dan tenaga kependidikan untuk melakukan refleksi kinerja secara rutin.
  2. melakukan kegiatan evaluasi kinerja secara berkala kepada guru dan tenaga kependidikan.
  3. memastikan guru memiliki dokumen rencana pengembangan profesional diri berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan refleksi.
  4. mengembangkan program pengembangan profesional guru yang berdampak terhadap peningkatan kualitas pembelajaran.
  • Butir 6. Kepala satuan pendidikan menghadirkan layanan belajar yang partisipatif dan kolaboratif untuk tercapainya visi dan misi.
  1. memiliki visi dan misi yang jelas dan mengomunikasikan kepada pemangku kepentingan.
  2. membangun komunikasi dan interaksi antarwarga secara berkala.
  3. melakukan kolaborasi atau kemitraan dengan orang tua/wali dalam rangka mendukung penyelenggaraan layanan pendidikan.
  4. melakukan kemitraan dengan pihak-pihak lain dalam rangka mendukung penyelenggaraan layanan pendidikan.
  5. melaksanakan evaluasi/refleksi berbasis data dengan melibatkan murid, guru, tenaga pendidikan, dan orang tua.
  6. menyusun rencana kegiatan tahunan berdasar evaluasi/refleksi berbasis data.
  • Butir 7. Kepala satuan pendidikan memastikan pengelolaan anggaran dilakukan sesuai perencanaan berdasarkan refleksi yang berbasis data secara transparan dan akuntabel.
  1. mengelola anggaran sekolah dan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan
  2. merencanakan anggaran sekolah yang disusun bersama dengan komite sekolah atau pihak terkait.
  3. merencanakan rencana anggaran sekolah dan menunjukkan sumber pendanaan beserta alokasi pemanfaatannya.
  4. mengelola anggaran yang dilaporkan secara berkala kepada pemangku kepentingan.
  • Butir 8. Kepala satuan pendidikan memimpin pengelolaan sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
  1. menyusun perencanaan pengadaan sarana dan prasarana berdasar analisis kebutuhan pembelajaran.
  2. memanfaatkan sarana dan prasarana yang dimiliki secara optimal.
  3. memenuhi sarana dan prasarana untuk kebutuhan pembelajaran secara mandiri atau bermitra.
  4. melaksanakan mekanisme pemeliharaan sarana dan prasarana di lingkungan sekolah.
  • Butir 9. Kepala satuan pendidikan mengembangkan kurikulum di tingkat satuan pendidikan yang selaras dengan kurikulum nasional.
  1. melakukan analisis karakteristik sekolah untuk penyusunan kurikulum sekolah
  2. mengembangkan kurikulum sekolah yang relevan dengan kebutuhan belajar murid dan merujuk pada kurikulum nasional
  3. menyusun dan melaksanakan mekanisme evaluasi berkala untuk memastikan kurikulum di tingkat sekolah relevan dengan kebutuhan belajar murid
Sumber : Pedoman Akreditasi 2024


Tidak ada komentar:

Posting Komentar