Sebaran Indikator dan Butir pada Komponen Tiga Akreditasi 2024
Blog Amin Herwansyah | 11 Oktober 2024
Sebaran Indikator dan Butir pada Komponen Tiga Akreditasi 2024
Sebaran Indikator dan Butir pada Komponen Akreditasi 2024, terdapat 4 komponen, 16 butir dan 59 indikator yang akan dinilai oleh asesor. Kita lanjutkan ke komponen dua, silahkan baca sebelumnya Sebaran Indikator dan Butir pada Komponen satu Akreditasi 2024. dan Sebaran Indikator dan Butir pada Komponen Dua Akreditasi 2024.
Komponen 3 Iklim Lingkungan Belajar
- Butir 10. Satuan pendidikan memastikan terbangunnya iklim kebinekaan bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
- membangun sikap menghargai keberagaman murid.
- mengenali keberagaman profil guru, tenaga kependidikan, dan murid.
- membangun sikap menghargai kesetaraan gender guru, tenaga kependidikan, dan murid.
- Butir 11. Satuan pendidikan menyediakan lingkungan belajar yang inklusif untuk memenuhi kebutuhan belajar peserta didik yang beragam.
- memiliki kebijakan dan/atau prosedur yang mengakomodasi lingkungan belajar yang inklusif bagi berbagai kebutuhan belajar murid.
- melaksanakan program bagi guru, orang tua/wali, dan murid untuk mengakomodasi kebutuhan belajar murid yang beragam.
- melaksanakan kegiatan yang memfasilitasi pembelajaran untuk murid dengan kebutuhan yang beragam.
- Butir 12. Satuan pendidikan mewujudkan iklim lingkungan belajar yang aman secara psikis bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
- melaksanakan kebijakan dan program untuk mencegah dan menangani perundungan dan kekerasan lainnya.
- memiliki guru dan tenaga kependidikan yang memahami tata laksana penanganan perundungan dan kekerasan lainnya.
- melibatkan orangtua/wali dalam pencegahan dan penanganan perundungan dan kekerasan lainnya.
- Butir 13. Satuan pendidikan memastikan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
- memiliki/menggunakan bangunan dengan kondisi baik (tidak rusak sedang dan/atau rusak berat).
- melaksanakan prosedur keselamatan murid melalui pengawasan dan pemeliharaan terhadap sarana dan prasarana.
- melaksanakan prosedur dan perlengkapan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan P3K.
- melaksanakan prosedur simulasi evakuasi untuk ragam potensi bencana yang relevan dengan kondisi yang ada.
- Butir 14. Satuan pendidikan menjamin lingkungan yang sehat dan memiliki/melaksanakan program yang membangun kesehatan fisik dan mental pada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
- melaksanakan program untuk menjaga kebugaran murid, guru, dan tenaga kependidikan.
- menyediakan layanan Unit Kesehatan Sekolah UKS atau terhubung dengan fasilitas kesehatan terdekat.
- mendorong tersedianya pilihan makanan di lingkungan dan sekitar sekolah yang tidak mengandung pemanis buatan, zat pewarna dan pengawet makanan yang tidak aman.
- melaksanakan program untuk membangun kesadaran tentang kesehatan mental pada murid, guru, dan tenaga kependidikan.
- memberi kesempatan untuk kebutuhan istirahat dan bergerak aktif bagi murid, guru, dan tenaga kependidikan.
- melaksanakan edukasi tentang kesehatan reproduksi dan pencegahan adiksi.
Sumber : Pedoman Akreditasi 2024
Tidak ada komentar:
Posting Komentar