Pendamping Satuan Pendidikan, Bukan Tugas Tambahan !
Peraturan Meneteri PANRB RI , Nomor 21 Tahun 2024, tentang Jabatan Fungsional Guru.
Pasal 8, ayat 1 mengatakan bahwa : Dalam rangka pembinaan karier, Guru dapat diberikan penugasan sebagai : a). kepala satuan pendidikan; b). pendamping satuan pendidikan; c). pendidik pada jalur pendidikan nonformal; atau d). peran lain yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Kepala Satuan Pendidikan dan Pendamping Satuan Pendidikan (Pengawas) itu bukan jabatan, bukan pula tugas tambahan. Tugas tambahan itu seperti wakil kepala sekolah, kepala laboratorium, kepala perpustakaan, wali kelas, dan lain-lain (Permendikbud No. 15 Tahun 2018. Tugas tambahan artinya masih harus mengajar. Kepala Satuan Pendidikan (KSP) dan Pendamping Satuan Pendidikan PSP) itu tidak perlu mengajar, makanya BUKAN tugas tambahan. Tapi bukan pula merupakan jabatan. Kalau gitu apa jabatan mereka. Jabatan mereka adalah jabatan fungsional yaitu guru. Kalau bukan tugas tambahan apa dong sebutanya? Ya tugas (penugasan) aja tanpa kata tambahan. PENUGASAN tanpa ada kata TAMBAHAN.
Pendamping Satuan Pendidikan dan Kepala Satuan Pendidikan mempunyai status yang sama. Keduanya bukan Jabatan Fungsional. Jabatan fungsional keduanya adalah guru. Untuk menjadi Pendamping Satuan Pendidikan tentu tidak perlu UKPJL (Uji Kompetensi Pindah Jabatan Lain), karena menjadi PSP tidak pindah Jabatan Funsional. Namun tentu ada syarat dan prosedur. Nah syarat dan prosedur kita belum tahu. Kalau menjadi pengawas satuan pendidikan kan salah satu syaratnya harus memiliki sertifikat guru penggerak atau cawas. Nah untuk menjadi pendamping (PSP) apakah prosedur dan syaratnya sama dengan pengawas? Kita tunggu regulasi turunannya. Yang jelas permen 40 tahun 2021 belum dicabut !
Tidak ada komentar:
Posting Komentar